Berubahnya
adat atau kebiasaan pada suatu masyarakat sangat mungkin terjadi, baik secara
sebagian ataupun perubahan secara total. Hal itu tergantung keterbukaan dari
masyarakat tersebut.
Terjadinya
gerak atau perubahan ini disebabkan oleh 2 hal, yaitu :
1.
Berasal
dari dalam masyarakat dan kebudayaan itu sendiri, misalnya karena perubahan
jumlah penduduk dan komposisi penduduk.
2.
Berasal
dari perubahan lingkungan alam dan fisik tempat mereka hidup. Masyarakat yang
hidupnya terbuka, yang berada dalam jalur-jalur hubungan dengan masyarakat dan
kebudayaan lain, cenderung lebih cepat berubah.
Datangnya
kebudayaan baru didalam suatu masyarakat belum tentu diterima begitu saja oleh
masyarakat yang ada, hal itu tergatung dari berbagai faktor yang ada, faktor
yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan baru, diantanya
:
1.
Terbatasnya
masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan yang
berasal dari luar masyarakat tersebut.
2.
Jika
pandangan hidup dan nilai-nilai yang dominan dalam suatu kebudayaa ditentukan
oleh nilai-nilai agama, dan ajaran ini terjalin erat dalam keseluruhn pranata
yang ada, maka penerimaan unsur baru itu mengalami hambatan dan harus disensor
dulu oleh berbagai ukuran berdasarkan ajaran agama yang berlaku.
3.
Corak
struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan kebudayaan
baru. Misalnya sistem otoriter akan sukar menerima unsur kebudayaan baru.
4.
Suatu
unsur kebudayaan diterima jika sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang
menjadi landasan bagi diterimabya unsur kebudayaan yang baru tersebut.
Apabila unsur yang baru itu memiliki skala
kegiatan yang terbatas, dan dapat dengan mudah dibuktikan kegunaannya oleh
warga masyarakat yang bersangkutan.
sumber:
- modul IBD (Ilmu Budaya Dasar)
-Drs. Joko Tri Prasetya, dkk. 1991. Ilmu Budaya Dasar, MKDU, Edisi Baru. Jakarta. penerbit Rineka Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar