Tenaga kerja
Merupakan
penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal
1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia
kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah
berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu
bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari
para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang
menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun
karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya :
1.Tenaga kerja
Tenaga
kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup
bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga
Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia
antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
2.Bukan Tenaga kerja
Bukan
tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja,
meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13
Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di
bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para
pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
Berdasarkan batas kerja :
1.Tenaga kerja terdidik
Tenaga
kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran
dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
2.Tenaga kerja terlatih
Tenaga
kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang
tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan
latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
Contohnya: apoteker,ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3.Tenaga kerja tidak terdidik dan
tidak terlatih
Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya
mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga,
dan sebagainya
Masalah Ketenagakerjaan
Beberapa masalah ketenagakerjaan
di Indonesia antara lain :
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas
tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat
pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat
pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan
berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2.Jumlah angkatan kerja yang
tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya
jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan
membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak
tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan
pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong
pembangunan ekonomi.
3.Persebaran tenaga kerja yang
tidak merata
Sebagian
besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa.
Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian,
perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi
pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber
daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
Terjadinya
krisis ekonomi di
Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar.
Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu,
banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan
kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan
demikian pengangguran akan semakin banyak.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan
social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan
mekanisme asuransi.
1.Landasan Filosofis
UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan
pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK
sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap
tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.Landasan filosofi
ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang
JAMSOSTEK, yaitu:
Program JAMSOSTEK diselenggarakan
dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena
dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan
produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara
lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal
bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga
kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat
mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
Penyelenggaraan program JAMSOSTEK
dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat
(1))
Prioritas diwajibkan bagi tenaga
kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3
Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).
Ruang lingkup program jaminan
sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud meliputi :
a.
biaya pengangkutan;
b.
biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c.
biaya rehabilitasi;
d.
santunan berupa uang yang meliputi :
1.
santunan sementara tidak mampu bekerja;
2.
santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
3.
santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4.
santunan kematian.
b. Jaminan Kematian
Tenaga
kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganyaberhak
atas Jaminan Kematian.
Jaminan
Kematian sebagaimana dimaksud meliputi :
a.
biaya pemakaman;
b.
santunan berupa uang.
c. Jaminan Hari Tua
Jaminan
Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan
berkala, kepada tenaga kerja
karena :
a.
telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b.
cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
Dalam
hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak yatim piatu.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Tenaga
kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan meliputi :
a.
rawat jalan tingkat pertama;
b.
rawat jalan tingkat lanjutan;
c.
rawat inap;
d.
pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e.
penunjang diagnostik;
f.
pelayanan khusus;
g.
pelayanan gawat darurat.
2. Landasan Yuridis
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
Sistem Pengupahan dan
Kesejahteraan Pekerja di Indonesia
Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan)
Dasar Hukum Upah bagi Tenaga
Kerja
Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 13 tahun 2003
Kepmenakertrans Nomor :
KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Kepmenakertrans No.
KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
KOMPONEN UPAH
ü Upah pokok adalah
imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan
yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
ü Fasilitas adalah
kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau
untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput,
pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)
ü Bonus adalah
pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan
Untuk
perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan di atur dalam bab 10 uu no.13 tahun
2003 tentang kesejahteraan ketenaga kerjaan
0 komentar:
Posting Komentar