Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini
adalah pengganti dariGaris-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai
berlaku sejak tahun 2005.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP
Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20
(dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025
terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan
pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat
RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang
terdiri dari :
RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana
pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional,
rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga,
lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan
pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP
Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua
puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah
Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM
Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima)
tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
Rencana Pembangunan Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang
tinggi kepada perkembangan ekonomi dan sosial di seluruh negara
Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target ambisius yang direncanakan
tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:
• masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan
sosial
• populasi yang kompetitif dan inovatif
• demokrasi yang adil
• perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah
• menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global
• populasi yang kompetitif dan inovatif
• demokrasi yang adil
• perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah
• menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun
tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI)
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan
pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat
penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali
berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam,
sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa
Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta
daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.
Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional
yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah
produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga
negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus
disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi
daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah.
Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.
Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025
adalahmewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi
tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam
NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang
maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang
diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia,
bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1.Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif,
berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan
dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam,
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran,
bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.
2.Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam
meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya
jati diri dan kepribadian bangsa.
B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai
masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan
perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan
negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang
tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran
perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya
manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM)
dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh
seimbang.
3.Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan
keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam
arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola
secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.
Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan
masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab.
Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika
sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang penuh
toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya
memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis
sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara
positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri,
maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada
masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan
pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek
sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial
budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar