Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian secara umum
Politik nasional, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian,serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional).

Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijakansanaan nasional. dalam melaksanakan politik nasional disusun strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 

Pengertian strategi politik
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1.    Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.    Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro
3.    Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a)     DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b)    DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi

·         Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·         Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
·         Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·         Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
·         Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
·         Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


Sumber :




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.


2.   Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.


3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.


4. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
      Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

5. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
A.      Kehidupan politik
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.1.   Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
B.     Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
C.       Kehidupan sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
D.      Kehidupan pertahanan dan keamanan
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6. Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1)    Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional IndonesiaSebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2)    Landasan Idiil: PancasilaPancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
3)    Landasan Konstitusional: UUD 1945UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Sumber 



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS