Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

jaminan sosial tenaga kerja, sistem pengupahan, dan kesejahteraan kerja

Tenaga kerja 
                Merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya :

1.Tenaga kerja
                Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

2.Bukan Tenaga kerja
                Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja :

1.Tenaga kerja terdidik
                Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokterguru, dan lain-lain.

2.Tenaga kerja terlatih
                Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker,ahli bedahmekanik, dan lain-lain.

3.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
                Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

Masalah Ketenagakerjaan
Beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia antara lain : 
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
                Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.

2.Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
                Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.

3.Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
                Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.

                Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja
                Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan
mekanisme asuransi.
1.Landasan Filosofis
            UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.Landasan filosofi ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).

Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja

                Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud meliputi :

                a. biaya pengangkutan;
                b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
                c. biaya rehabilitasi;
                d. santunan berupa uang yang meliputi :
                                1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
                                2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
                                3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
                                4. santunan kematian.
b. Jaminan Kematian
                Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganyaberhak atas Jaminan Kematian.
                Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud meliputi :
                a. biaya pemakaman;
                b. santunan berupa uang.
c. Jaminan Hari Tua
                Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan
berkala, kepada tenaga kerja karena :
                a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
                b. cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
                Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak yatim piatu.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
                Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi :
                a. rawat jalan tingkat pertama;
                b. rawat jalan tingkat lanjutan;
                c. rawat inap;
                d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
                e. penunjang diagnostik;
                f. pelayanan khusus;
                g. pelayanan gawat darurat.
2. Landasan Yuridis
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia

Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja
Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 13 tahun 2003
Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

KOMPONEN UPAH
ü  Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
ü  Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)
ü  Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan

            Untuk perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan di atur dalam bab 10 uu no.13 tahun 2003 tentang kesejahteraan ketenaga kerjaan



sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang periode 2005-2025 di Indonesia

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dariGaris-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

Rencana Pembangunan Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang tinggi kepada perkembangan ekonomi dan sosial di seluruh negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target ambisius yang direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:
• masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan sosial
• populasi yang kompetitif dan inovatif
• demokrasi yang adil
• perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah
• menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk  mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.

Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.
Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalahmewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.

A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1.Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.
2.Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.

B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas    dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
3.Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.
Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.

sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ruang Terbuka Hijau

Seluk Beluk Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH merupakan sebuah elemen penting bagi sebuah kota yang keberadaannya diatur dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“ UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang :

Pasal 29
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau
      publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota
      paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas
      wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah
      kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas
      wilayah kota. “

Ruang Terbuka Hijau dibagi dalam dua jenis, yang pertama yaitu Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Dan yang kedua Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 

Ruang Terbuka Hijau berfungsi sebagai paru-paru kota yang mampu mengurangi kadar polusi dan menghasilkan oksigen, sehingga kualitas udara akan lebih baik. Keberadaan RTH di suatu kota juga akan memberikan banyak manfaat, antara lain sebagai pemberi kesejukan, dan penyerap air hujan.
Secara fisik, RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami dan RTH non alami atau binaan. RTH alami misalnya habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, sedangkan RTH binaan berupa taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 

Ruang Terbuka Hijau di Solo

 
          Undang-undang mengatur bahwa jumlah RTH di suatu kota adalah sebanyak minimal 30% dari luas wilayah kota tersebut. Namun, pada kenyataannya belum semua kota di Indonesia memiliki RTH sebanyak 30%.
            Solo merupakan salah satu kota di Indonesia yang belum mencapai target minimal 30% untuk RTH. Saat ini, RTH di kota solo tersebut berjumlah sekitar 12,02% dari luas wilayah kota Solo yang mencapai 4.404 hektare.
Namun kota solo sedang giat-giatnya melakukan penghijauan dan mempunyai target tahun 2015 kota solo menjadi ‘kota dalam kebun’. urabaya merupakan salah satu kota yang terbilang berhasil dan berkomitmen dalam meningkatkan ketersediaan lahan terbuka hijau. Hal tersebut dapat terlihat dari upaya yang dilakukan dari tahun ke tahun, diantaranya :
penghijauan dan penataan kawasan Hutan Kota, pemeliharaan Taman Sekartaji, pemeliharaan taman urban forest, pemeliharaan koridor Ngarsopuro, pemeliharaan kawasan Galabo, penataan Jln. Gatot Subroto dan Jln. Sudirman.
Pagarisasi Hijau.
Pembuatan Resapan Air. Penyusunan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembuatan 500 unit sumur resapan, biopori, penyusunan kajian potensi air tanah, desain pengembangan dan pengelolaan air tanah.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik, yakni berupa pemeliharaan sarana dan prasarana taman-taman kota, jalan, saluran, penerangan umum, lalu lintas, persampahan, meterisasi PJU, dan penggantian PJU dengan PJU hemat energi.
Revitalisasi Bangunan Warisan Cagar Budaya
Pemberlakuan kebijakan Clean Air, Kerjasama dengan GIZ mengenai program SUTIP, CASC, PAKLIM, Pelaksanaan Car Free Day. Car Free Daykami dari Purwosari sampai Ngladag, sepanjang 3-4 km, terpanjang di seluruh Indonesia.

Perkembangan kota solo


Tata ruang kota sudah mulai nampak, dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH ini sudah hampir memenuhi seperti undang-undang, yaitu 30%. 20% ruang terbuka hijau dari publik, 10% dari privat. Yang Pemkot sudah lakukan baru 11,9%.

kesimpulan :
Ruang Terbuka Hijau sangat amat dibutuhkan oleh sebuah kota. dengan adanya RTH mampu memberikan beragam manfaat, mulai dari menurunkan suhu kota, menjaga kualitas udara, dan menjadi daerah resapan air hujan untuk menghindari banjir ataupun tanah longsor. Namun dalam kenyataannya masih sangat banyak kota di Indonesia yang memiliki RTH dibawah standar 30% yang ditetapkan undang-undang.
            Solo adalah satu contoh kota yang sukses meningkatkan jumlah RTH di wilayahnya. Meskipun masih jauh daristandar minimal, namun usaha ini patutlah diapresiasi dan menjadi contoh bagi kota-kota lain yang belum memiliki kesadaran untuk mengembangkan RTH.
            Pemerintah suatu kota harus mampu menjadi motor penggerak dalam mengusahakan keberadaan Ruang Terbuka Hijau. namun masyarakat juga harus mendukung program pemerintah, dimulai dari yang paling sederhana yakni dengan ikut merawat serta menjaga ruang-ruang terbuka hijau yang sudah ada agar tidak rusak atau terbengkalai. Kerjasama yang baik dari dua sisi ini tentunya akan berdampak baik, karena keberadaan RTH di suatu kota tentunya akan memberikan manfaat baik dari segi keindahan maupun kesehatan bagi siapapun yang tinggal di kota tersebut.


Sumber :
http://swa.co.id/business-strategy/management/tahun-2015-solo-menjadi-kota-dalam-kebun
http://togurio.blogspot.com/2014/10/ruang-terbuka-hijau.html
http://www.solopos.com/2013/04/20/ruang-terbuka-hijau-di-solo-baru-21-398643
http://www.tempo.co/read/news/2012/10/01/058432899/Solo-Susun-Raperda-Ruang-Terbuka-Hijau
http://www.soloblitz.co.id/2013/05/06/solo-belum-penuhi-target-ruang-terbuka-hijau/
http://yogya.antaranews.com/berita/311486/ruang-terbuka-hijau-solo-baru-1202-persen

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Developer pemukiman untuk kalangan menengah kebawah

Pengembang perumahan (real estate developer) atau biasa juga disingakat pengembang (developer) adalah orang-perorangan atau perusahaan yang bekerja mengembangkan suatu kawasan permukiman menjadi perumahan yang layak huni dan memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijual kepada masyarakat.

Developer yang baik akan berdampak baik pula terhadap perumahan yang dibangunnya, hal ini terjadi karena pada umumnya masyarakat akan memilih perumahan yang memang sudah memiliki kepastian.
Pada saat sekarang ini para developer tidak hanya membangun real estate mewah saja, para developer juga membangun pemukiman untuk kalangan menengah kebawah, hal ini dilakukan karena melihat pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dan tidak semua orang mampu membeli rumah yang layak, oleh karena itu  banyak developer yang mulai melirik untuk membuat pemukiman untuk kalangan menengah kebawah.
Pemukiman untuk kalangan menengah kebawah yang dibangun juga didudkung program pemerintah yang memudahkan masyarakat dengan tingkat ekonomi terbatas memiliki rumah.
Pemukiman untuk kalangan menengah kebawah tidak selalu berbentuk perumahan seperti pada umumnya namun bisa juga berbentuk ‘rusun’ ataurumah susun, rumah susun dirasa sangat cocok untuk program pemerintah karena akan mengirit lahan terutama diwilayah kota yang sudah memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, namun untuk daerah 'suburban' bisa juga dibangun perumahan horizontal namun tentunya dengan harga yang relatif lebih murah.

pemerintah juga mempermudah pengurusan birokrasi engusaha properti yang ingin membangun permukiman kelas menengah ke bawah dengan begitu para developer dapat memangkas harga jual rumah menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat kalangan menengah kebawah.

sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rusunawa dan Rusunami

Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota. Hal ini adalah pemborosan. Pemborosan terjadi pada:
  • ·         pemborosan waktu
  • ·         pemborosan biaya
  • ·         pemborosan lingkungan (karena pencemaran)
  • ·         pemborosan sosial (karena tersitanya waktu untuk bersosialisasi)


Jenis-Jenis RUSUN :

  • ·         Rumah Susun Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya harus menyewa dari pengembang.
  • ·         Rumah Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus
  • ·         Rumah Susun Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
  • ·         Rumah Susun Komersial : dibangun untuk mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.


Pengelompokkan berdasarkan penggunaan :

  • ·         Rusun Hunian : Seluruhnya berfungsi untuk tempat tinggal
  • ·         Rusun Bukan Hunian : Seluruhnya untuk kegiatan sosial atau tempat usaha
  • ·         Rusun Campuran : Sebagian untuk tempat tinggal dan sebagian lagi untuk tempat usaha


            Berdasarkan penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis rusun.Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh.Apartemen biasanya menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang biasa-biasa saja.Tetapi karena konotasi rusun yang negatif,karena mungkin pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai nama apartemen.
            Untuk parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir,sedangkan untuk rusun sendiri 10 unit untuk 1 parkir.Apartemen biasanya menyediakan basement,sedangkan rusun tidak.
            Sasaran Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata,tanpa melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat tinggal.Banyak yang mebeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga merangkak naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan per tahun.Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi kurang tepat sasaran.
            Contohnya seperti Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran.Letaknya yang cukup strategis di Jalan Raya Kemayoran, Jakarta Pusat serta diapit Taman Impian Jaya Ancol di utara dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran di sisi selatan dijadikan ladang investasi bagi orang-orang berduit.Para pemiliknya membiarkan unit kosong karena menginkan keuntungan yang besar didasarkan harga rusunami tersebut merangkak naik. Mahalnya rusunami tersebut karena tempatnya cukup strategis. Selain itu di dalam rusunami juga telah dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti lahan parkir, toko modern, dan Apotik.Tidak heran jika 4 tahun lalu harga /unitnya hanya 144 juta.Sekarang menjadi 300 juta/unit
            Di Jakarta tepatnya di kawasan industri pulo gadung ,Jakarta timur.Pembangunannya terhitung selama 2-3 tahun setelah pengumuman pemenang tender.Pembangunan Rusunawa dan Rusunami tersebut menelan anggaran hingga 83 M.Dengan 8 M untuk Rusunawa dan 78 M untuk Rusunami.Rusun tersebut di bangun di lahan seluas 7,1 ha.1,2 untuk pembangunan 4 tower Rusunawa dan 5,9 ha untuk pembangunan Rusunami di bangun sebanyak 5 lantai dengan kap. 320 unit.Terdapat 2 tipe yaitu tipe single Rp 240.000/bulan dan tipe famili dengan 2 kamar Rp350.000/bulan.Untuk Rusunami nantinya akan di bangun sebanyak 24 lantai sebanyak 3800 unit,dengan tipe 1 dan 2 kamar dengan harga mulai dari 140 juta.
            Asisten Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta Nurfakih Wirawan mengatakan, pembangunan rumah tingal sederhana di tengah-tengah lokasi perindustrian dan kawasan niaga di kawasan industri Pulogadung merupakan kebutuhan untuk memudahkan akses para pekerja di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, dengan mendekatkan akses tempat tinggal ke lokasi tempat bekerja, akan dapat mempercepat roda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah.
            Dalam sebuah riset, Procon Indah mengungkapkan, pembeli rusunami untuk investasi mencapai 20-40% dari keseluruhan pembeli unit apartemen bersubsidi itu.Pemerintah sebenarnya sudah berusaha membatasi aksi investor properti ini. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy`ari baru-baru ini mengatakan, pemerintah sudah memperketat persyaratan administratif bagi calon pemilik rusun. Salah satu aturan tidak boleh memindah tangankan rusunami minimal dalam lima tahun.dan jika ketahuan maka pemilik harus mengembalikan subsidi dan pajak yang telah dibebaskan.Proses seleksi administratif dilakukan dengan ketat melalui proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).Tapi, aturan yang sudah ada harus diberlakukan lebih ketat. Sebab, di negeri ini, semua celah dicari demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Konsistensi menjalankan aturan dari berbagai tingkatan mulai pengembang hingga perbankan jadi keharusan agar penjualan rusunami tak salah sasaran.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_susun
http://danikamalia.blogspot.com/search?updated-min=2014-01-01T00:00:00%2B07:00&updated-max=2015-01-01T00:00:00%2B07:00&max-results=25
romisatriawahono.net/2012/06/18/kiat-menyusun-alur-latar-belakang-masalah-penelitian/
http://www.hukumproperti.com/tag/rumah-susun/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KIAT MENYUSUN ALUR LATAR BELAKANG MASALAH PENELITIAN

Latar belakang masalah penelitian (research background) adalah bagian pertama dan sangat penting dalam menyusun tulisan ilmiah, baik dalam bentuk paper atau tesis. Latar belakang masalah penelitian menjelaskan secara lengkap topik (subject area) penelitian, masalah penelitian yang kita pilih dan mengapa melakukan penelitian pada topik dan masalah tersebut (Berndtsson et al., 2008). Sayangnya, tidak banyak mahasiswa yang berhasil membuat latar belakang masalah penelitian dengan baik, sebagian karena masalah penelitiannya memang tidak jelas dan mengada-ada, sebagian lagi karena copy-paste sana sini sehingga alur paragrafnya menjadi kacau, dan sebagian lagi karena gagal melandasi alasan melakukan penelitian itu (males baca literatur). Saya coba membuat tulisan ini, khususnya untuk mempermudah mahasiswa bimbingan saya di bidang komputer (computing), yang sering galau  dalam membuat latar belakang masalah pada tesis mereka :).
KIAT 1:. PAHAMI DUA GAYA RESEARCH DI BIDANG COMPUTING
Sebelumnya perlu dipahami bahwa gaya penelitian di bidang komputer (computing) secara umum terbagi dua yaitu gaya Computer Science (CS) dan gaya Information Systems (IS) (Berndtsson et al., 2008). CS memiliki karakteristik penelitian dan isu berhubungan dengan core technology dan perbaikan metode (method improvement). Sedangkan penelitian IS lebih cenderung ke arah isu tentang interaksi teknologi dan sosial, termasuk diantaranya mengukur dan menganalisa kesuksesan penerapan teknologi dan sistem informasi. Tulisan kali ini akan lebih cenderung ke alur latar belakang masalah penelitian bergaya CS, meskipun tetap bisa digunakan untuk penelitian IS.
KIAT 2: MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN WHY DI JUDUL
Latar belakang masalah penelitian akan menjawab semua pertanyaan MENGAPA (WHY) dari judul penelitian kita. Untuk mempermudah penjelasan, saya akan gunakan, terjemahkan dan revisi paper penelitian (Fei et al, 2008) untuk contoh paper yang kita bahas. Karena judul penelitiannya adalah Prediksi Produksi Padi dengan menggunakan Support Vector Machine berbasis Particle Swarm Optimization, maka latar belakang masalah harus bisa menjawab pertanyaan:
  1. mengapa padi?
  2. mengapa prediksi produksi padi?
  3. mengapa support vector machine?
  4. mengapa particle swarm optimization?
Bagaimana cara menguraikan jawaban dari pertanyaan 1-4, akan disajikan dalam contoh latar belakang masalah di bawah.
KIAT 3: POLA ALUR DAN POKOK PIKIRAN PARAGRAF
Kunci dari keberhasilan menyusun latar belakang masalah penelitian seberapa komprehensif kita merangkumkan penelitian kita. Tulisan yang baik adalah bahwa dengan hanya membaca latar belakang masalah, orang langsung bisa memahami, apa yang kita lakukan pada penelitian kita. Untuk bisa mencapai itu, pokok pikiran seluruh paragraf pada latar belakang masalah penelitian harus memuat dan mengikuti 6 pola alur berikut. Untuk mempermudah mengingat, saya biasanya menggunakan singkatan OMKKMASASOLTU.
  1. obyek penelitian (O)
  2. metode-metode yang ada (M)
  3. kelebihan dan kelemahan metode yang ada (KK)
  4. masalah pada metode yang dipilih (MASA)
  5. solusi perbaikan metode (SOL)
  6. rangkuman tujuan penelitian (TU)
Contoh penerapan pola OMKKMASASOLTU ini, akan cepat dipahami melalui contoh latar belakang masalah yang saya uraikan di bawah.
KIAT 4:  BELAJAR MENULIS DENGAN ATM
Cara paling cepat dan manjur supaya kita mahir menulis paper ilmiah dan tesis adalah dengan melakukan ATM (Amati-Tiru-Modifikasi). Banyak baca paper, lihat bagaimana para peneliti menuliskan hasil penelitian mereka, tiru alurnya tapi tidak nyontek kalimatnya, dan modifikasi pelan-pelan di tulisan yang kita buat. Jangan lupa memilih paper yang dipublikasikan di journal yang berkualitas, karena sudah menjadi rule-of-thumb dalam dunia penelitian bahwa 80-90% paper ilmiah di dunia ini disajikan dengan buruk. Paling tidak supaya tidak tersesat dalam studi literatur, patokan paper yang berkualitas adalah masuk di journal yang terindeks oleh ISI atau SCOPUS, dan memiliki nilai skor yang tinggi untuk penghitungan Journal Impact Factor, Eigenfactor Score, Scimago Journal Rank, atau Source Normalized Impact per Paper. Journal ilmiah di Indonesia untuk bidang computing yang masuk kriteria ini,  hanya Telkomnika yang diasuh mas Tole Sutikno cs dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, karena sudah mulai terindeks oleh SCOPUS.
Sebagai contoh, perhatikan latar belakang masalah pada tulisan berikut ini. Untuk mempermudah memahami penjelasan, (warna biru) saya berikan untuk memberi petunjuk bahwa paper tersebut menjawab pertanyaan why di judul sesuai dengan KIAT 2, dan [warna merah] saya berikan untuk memberi penjelasan bagaimana paragraf mengikuti alur dan pokok pikiran paragraf yang ada di KIAT 3. Perhatikan juga bahwa setiap kalimat yang mengandung jawaban dari pertanyaan why atau berupa klaim dan definisi, harus merujuk atau melakukan sitasi (citation) ke literatur sebagai landasan dari klaim yang dilakukan. Daftar referensi dari paper (Fei et al., 2009) tidak saya tampilkan, karena poin penting yang ingin saya sampaikan adalah masalah bagaimana alur kalimat dan paragrafnya.
Prediksi Produksi Padi dengan menggunakan Support Vector Machine berbasis Particle Swarm Optimization
Latar Belakang Masalah
Padi adalah komoditas yang penting di china, karena tingkat produksinya tinggi (FAO Report, 2009) (1. mengapa padi?). Produksi padi perlu diprediksi dengan akurat, karena hasil prediksi yang akurat sangat penting untuk membuat kebijakan nasional (Traill, 2008) (2. mengapa prediksi produksi padi?)[1. obyek penelitian]
Metode prediksi rentet waktu seperti Support Vector Machine (SVM) (Yongsheng, 2008), Neural Network (NN) (Tseng, 2007) dan Grey Model (GM) (Wu, 2007) diusulkan oleh banyak peneliti (Huifei, 2009) untuk prediksi produksi padi. [2. metode-metode yang ada]
NN memiliki kelebihan pada prediksi nonlinear, kuat di parallel processing dan kemampuan untuk mentoleransi kesalahan, tapi memiliki kelemahan pada perlunya data training yang besar, over-fitting, lambatnya konvergensi, dan sifatnya yang local optimum (Rosario, 2007). GM punya kelebihan di tingginya akurasi prediksi meskipun menggunakan data yang sedikit, akan tetapi GM memiliki kelemahan pada prediksi data yang sifatnya naik turun secara fluktuatif seperti pada data produksi padi (Wu, 2007).[3. kelebihan dan kelemahan metode yang ada]
SVM dapat memecahkan masalah NN dan GM, yaitu over-fitting, lambatnya konvergensi, dan sedikitnya data training (Vapnik, 2005), yang mana ini tepat untuk karakteristik data produksi padi pada penelitian ini (3. mengapa support vector machine?). Tetapi SVM memiliki kelemahan pada sulitnya pemilihan parameter SVM yang optimal (Coussement, 2008). [4. masalah pada metode yang dipilih]
Particle Swarm Optimization (PSO) adalah metode optimisasi yang terbukti efektif digunakan untuk memecahkan masalah optimisasi multidimensi dan multiparameter pada pembelajaran pada machine learning seperti di NN, SVM, dan classifier lain (Brits, 2009) (4. mengapa particle swarm optimization?)[5. solusi perbaikan metode]
Pada penelitian ini PSO akan diterapkan untuk pemilihan parameter SVM yang sesuai dan optimal, sehingga hasil prediksi lebih akurat. [6. rangkuman tujuan penelitian]
KIAT 5: RUMUSAN MASALAH DAN TUJUAN PENELITIAN
Ketika kita telah berhasil menyusun latar belakang masalah yang baik seperti di atas, masalah dan tujuan penelitian sudah pasti dapat kita rangkumkan dengan baik. Di Indonesia masalah penelitian, biasanya dirangkumkan dalam format identifikasi masalah (problem statement) dan rumusan masalah (research question).  Jadi sebagai kelanjutan dari latar belakang masalah di atas, kita bisa rangkumkan masalah dan tujuan penelitian sebagai berikut:
Masalah Penelitian (Problem Statement atau Research Problem):
SVM adalah algoritma yang memiliki performa sangat baik untuk prediksi rentet waktu, karena dapat memecahkan masalah over-fitting, lambatnya konvergensi, dan sedikitnya data training. Tetapi SVM memiliki kelemahan pada sulitnya pemilihan parameter yang optimal karena harus dilakukan secara trial and error, sehingga menyebabkan tingkat akurasi prediksi menjadi rendah
Pertanyaan Penelitian (Research Question):
Seberapa tinggi akurasi metode SVM apabila PSO diterapkan pada proses pemilihan parameter yang optimal?
Alternatif research question lain yang bisa digunakan adalah seperti di bawah:
  • Bagaimana peningkatan akurasi SVM apabila PSO diterapkan pada proses pemilihan parameter yang optimal?
  • Bagaimana pengaruh penerapan PSO pada pemilihan parameter yang optimal pada akurasi metode SVM?
Tujuan Penelitian (Research Objective):
Menerapkan PSO untuk pemilihan parameter yang optimal pada SVM, sehingga dapat meningkatkan akurasi hasil prediksi

Sumber : http://romisatriawahono.net/2012/06/18/kiat-menyusun-alur-latar-belakang-masalah-penelitian/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan Di Bidang Arsitektur

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
-          HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. 
       PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  
P  PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. 
     
 Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
      
        Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Kasus 1
Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Contoh Kasus 2
SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012

Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp  573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan  
Waktu kontrak : 180 hari

Contoh Kasus 3
PERJANJIAN KERJA KONSULTAN

Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.


Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara

UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42
pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja

• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2.Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS