Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

pentingnya AMDAL

AMDAL, begitu biasanya disebut di Indonesia, arti dari amdal itu sendiri adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

Tentu karena sangat pentingnya AMDAL ini maka kajian ini pun mempunyai dasar hukum yang wajib untuk dipatuhi, dan dasar hukum tersbut adalah  Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Fungsi dari AMDAL itu sendiri sangatlah banyak, diantaranya:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan

Komponen AMDAL terdiri dari :
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
  • KA (Kerangka Acuan)
  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
  • RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
LLangkah-langkah AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Bila usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.

Melihat begitu pentingnya maka kajian AMDAL sangatlah harus dilakukan, harena hasil dari kajian tersebut akan mempengaruhi kegiatan yang akan dilakukan, menentukan solusi yang terbaik untuk lingkungan sekitar, karena akan sangat disayangkan jika kegiatan yang kita lakukan akan mengganggu ekosistem atau lingkungan yang ada atau bahkan merusak. dengan kajian yang dilakukan sebelumnya maka diharapkan akan dapat mempertahankan atau bahkan mendukung potensi lingkungan atau ekosistem yang berada di sekitar kegiatan kita.


 Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/17/pengertian-amdal-561070.html


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS