Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Ruang Terbuka Hijau

Seluk Beluk Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH merupakan sebuah elemen penting bagi sebuah kota yang keberadaannya diatur dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“ UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang :

Pasal 29
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau
      publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota
      paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas
      wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah
      kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas
      wilayah kota. “

Ruang Terbuka Hijau dibagi dalam dua jenis, yang pertama yaitu Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Dan yang kedua Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 

Ruang Terbuka Hijau berfungsi sebagai paru-paru kota yang mampu mengurangi kadar polusi dan menghasilkan oksigen, sehingga kualitas udara akan lebih baik. Keberadaan RTH di suatu kota juga akan memberikan banyak manfaat, antara lain sebagai pemberi kesejukan, dan penyerap air hujan.
Secara fisik, RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami dan RTH non alami atau binaan. RTH alami misalnya habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, sedangkan RTH binaan berupa taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 

Ruang Terbuka Hijau di Solo

 
          Undang-undang mengatur bahwa jumlah RTH di suatu kota adalah sebanyak minimal 30% dari luas wilayah kota tersebut. Namun, pada kenyataannya belum semua kota di Indonesia memiliki RTH sebanyak 30%.
            Solo merupakan salah satu kota di Indonesia yang belum mencapai target minimal 30% untuk RTH. Saat ini, RTH di kota solo tersebut berjumlah sekitar 12,02% dari luas wilayah kota Solo yang mencapai 4.404 hektare.
Namun kota solo sedang giat-giatnya melakukan penghijauan dan mempunyai target tahun 2015 kota solo menjadi ‘kota dalam kebun’. urabaya merupakan salah satu kota yang terbilang berhasil dan berkomitmen dalam meningkatkan ketersediaan lahan terbuka hijau. Hal tersebut dapat terlihat dari upaya yang dilakukan dari tahun ke tahun, diantaranya :
penghijauan dan penataan kawasan Hutan Kota, pemeliharaan Taman Sekartaji, pemeliharaan taman urban forest, pemeliharaan koridor Ngarsopuro, pemeliharaan kawasan Galabo, penataan Jln. Gatot Subroto dan Jln. Sudirman.
Pagarisasi Hijau.
Pembuatan Resapan Air. Penyusunan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembuatan 500 unit sumur resapan, biopori, penyusunan kajian potensi air tanah, desain pengembangan dan pengelolaan air tanah.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik, yakni berupa pemeliharaan sarana dan prasarana taman-taman kota, jalan, saluran, penerangan umum, lalu lintas, persampahan, meterisasi PJU, dan penggantian PJU dengan PJU hemat energi.
Revitalisasi Bangunan Warisan Cagar Budaya
Pemberlakuan kebijakan Clean Air, Kerjasama dengan GIZ mengenai program SUTIP, CASC, PAKLIM, Pelaksanaan Car Free Day. Car Free Daykami dari Purwosari sampai Ngladag, sepanjang 3-4 km, terpanjang di seluruh Indonesia.

Perkembangan kota solo


Tata ruang kota sudah mulai nampak, dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH ini sudah hampir memenuhi seperti undang-undang, yaitu 30%. 20% ruang terbuka hijau dari publik, 10% dari privat. Yang Pemkot sudah lakukan baru 11,9%.

kesimpulan :
Ruang Terbuka Hijau sangat amat dibutuhkan oleh sebuah kota. dengan adanya RTH mampu memberikan beragam manfaat, mulai dari menurunkan suhu kota, menjaga kualitas udara, dan menjadi daerah resapan air hujan untuk menghindari banjir ataupun tanah longsor. Namun dalam kenyataannya masih sangat banyak kota di Indonesia yang memiliki RTH dibawah standar 30% yang ditetapkan undang-undang.
            Solo adalah satu contoh kota yang sukses meningkatkan jumlah RTH di wilayahnya. Meskipun masih jauh daristandar minimal, namun usaha ini patutlah diapresiasi dan menjadi contoh bagi kota-kota lain yang belum memiliki kesadaran untuk mengembangkan RTH.
            Pemerintah suatu kota harus mampu menjadi motor penggerak dalam mengusahakan keberadaan Ruang Terbuka Hijau. namun masyarakat juga harus mendukung program pemerintah, dimulai dari yang paling sederhana yakni dengan ikut merawat serta menjaga ruang-ruang terbuka hijau yang sudah ada agar tidak rusak atau terbengkalai. Kerjasama yang baik dari dua sisi ini tentunya akan berdampak baik, karena keberadaan RTH di suatu kota tentunya akan memberikan manfaat baik dari segi keindahan maupun kesehatan bagi siapapun yang tinggal di kota tersebut.


Sumber :
http://swa.co.id/business-strategy/management/tahun-2015-solo-menjadi-kota-dalam-kebun
http://togurio.blogspot.com/2014/10/ruang-terbuka-hijau.html
http://www.solopos.com/2013/04/20/ruang-terbuka-hijau-di-solo-baru-21-398643
http://www.tempo.co/read/news/2012/10/01/058432899/Solo-Susun-Raperda-Ruang-Terbuka-Hijau
http://www.soloblitz.co.id/2013/05/06/solo-belum-penuhi-target-ruang-terbuka-hijau/
http://yogya.antaranews.com/berita/311486/ruang-terbuka-hijau-solo-baru-1202-persen

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar