Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KRITIK ARSITEKTUR JARINGAN INSTALASI LISTRIK PADA JALAN MARGONDA DEPOK


Faris Pilar Arijati – 22312782
Jurusan Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan.
Universitas Gunadarma


Abstrak
Dalam penulisan ini penulis membahas tentang bagaimana kondisi distribusi jaringan listrik yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Depok dalam membangun infrastruktur di Kota Depok. Distribusi yang dimaksud adalah metode  yang dipakai untuk menylurkan listrik yang masih menggunakan metode kabel udara sehingga terlihat kumuh. Jalan Margonda merupakan jalan utama di kota Depok dan menjadi salah satu gerbang masuk dari dan menuju kota Depok sehingga secara tidak langsung jalan Margonda menjadi Ikonik Kota Depok, namun sayangnya keberadaan kabel – kabel jaringan listrik kurang diperhatikan oleh pemerintah kota depok, khususnya di Jalan Margonda. Distribusi jaringan listrik dalam kajian ini difokuskan kepada keberadaan tiang penyangga kabel dan tumpukan kabel udara sepanjang jalan Margonda.


Kata kunci : distribusi jaringan listrik, jalan Margonda, kabel udara.

untuk melihat penulisan ilmiah secara lengkap klik VIEW 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

pentingnya AMDAL

AMDAL, begitu biasanya disebut di Indonesia, arti dari amdal itu sendiri adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

Tentu karena sangat pentingnya AMDAL ini maka kajian ini pun mempunyai dasar hukum yang wajib untuk dipatuhi, dan dasar hukum tersbut adalah  Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Fungsi dari AMDAL itu sendiri sangatlah banyak, diantaranya:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan

Komponen AMDAL terdiri dari :
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
  • KA (Kerangka Acuan)
  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
  • RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
LLangkah-langkah AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Bila usulan proyek sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.

Melihat begitu pentingnya maka kajian AMDAL sangatlah harus dilakukan, harena hasil dari kajian tersebut akan mempengaruhi kegiatan yang akan dilakukan, menentukan solusi yang terbaik untuk lingkungan sekitar, karena akan sangat disayangkan jika kegiatan yang kita lakukan akan mengganggu ekosistem atau lingkungan yang ada atau bahkan merusak. dengan kajian yang dilakukan sebelumnya maka diharapkan akan dapat mempertahankan atau bahkan mendukung potensi lingkungan atau ekosistem yang berada di sekitar kegiatan kita.


 Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/05/17/pengertian-amdal-561070.html


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

jaminan sosial tenaga kerja, sistem pengupahan, dan kesejahteraan kerja

Tenaga kerja 
                Merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya :

1.Tenaga kerja
                Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

2.Bukan Tenaga kerja
                Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja :

1.Tenaga kerja terdidik
                Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokterguru, dan lain-lain.

2.Tenaga kerja terlatih
                Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker,ahli bedahmekanik, dan lain-lain.

3.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
                Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

Masalah Ketenagakerjaan
Beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia antara lain : 
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
                Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.

2.Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
                Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.

3.Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
                Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.

                Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja
                Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan
mekanisme asuransi.
1.Landasan Filosofis
            UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.Landasan filosofi ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).

Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja

                Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud meliputi :

                a. biaya pengangkutan;
                b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
                c. biaya rehabilitasi;
                d. santunan berupa uang yang meliputi :
                                1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
                                2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
                                3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
                                4. santunan kematian.
b. Jaminan Kematian
                Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganyaberhak atas Jaminan Kematian.
                Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud meliputi :
                a. biaya pemakaman;
                b. santunan berupa uang.
c. Jaminan Hari Tua
                Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan
berkala, kepada tenaga kerja karena :
                a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
                b. cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
                Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak yatim piatu.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
                Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi :
                a. rawat jalan tingkat pertama;
                b. rawat jalan tingkat lanjutan;
                c. rawat inap;
                d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
                e. penunjang diagnostik;
                f. pelayanan khusus;
                g. pelayanan gawat darurat.
2. Landasan Yuridis
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia

Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja
Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 13 tahun 2003
Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

KOMPONEN UPAH
ü  Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
ü  Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)
ü  Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan

            Untuk perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan di atur dalam bab 10 uu no.13 tahun 2003 tentang kesejahteraan ketenaga kerjaan



sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang periode 2005-2025 di Indonesia

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dariGaris-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

Rencana Pembangunan Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang tinggi kepada perkembangan ekonomi dan sosial di seluruh negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target ambisius yang direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:
• masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan sosial
• populasi yang kompetitif dan inovatif
• demokrasi yang adil
• perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah
• menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk  mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.

Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.
Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalahmewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.

A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1.Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.
2.Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.

B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas    dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
3.Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.
Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.

sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ruang Terbuka Hijau

Seluk Beluk Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH merupakan sebuah elemen penting bagi sebuah kota yang keberadaannya diatur dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“ UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang :

Pasal 29
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau
      publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota
      paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas
      wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah
      kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas
      wilayah kota. “

Ruang Terbuka Hijau dibagi dalam dua jenis, yang pertama yaitu Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Dan yang kedua Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 

Ruang Terbuka Hijau berfungsi sebagai paru-paru kota yang mampu mengurangi kadar polusi dan menghasilkan oksigen, sehingga kualitas udara akan lebih baik. Keberadaan RTH di suatu kota juga akan memberikan banyak manfaat, antara lain sebagai pemberi kesejukan, dan penyerap air hujan.
Secara fisik, RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami dan RTH non alami atau binaan. RTH alami misalnya habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, sedangkan RTH binaan berupa taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 

Ruang Terbuka Hijau di Solo

 
          Undang-undang mengatur bahwa jumlah RTH di suatu kota adalah sebanyak minimal 30% dari luas wilayah kota tersebut. Namun, pada kenyataannya belum semua kota di Indonesia memiliki RTH sebanyak 30%.
            Solo merupakan salah satu kota di Indonesia yang belum mencapai target minimal 30% untuk RTH. Saat ini, RTH di kota solo tersebut berjumlah sekitar 12,02% dari luas wilayah kota Solo yang mencapai 4.404 hektare.
Namun kota solo sedang giat-giatnya melakukan penghijauan dan mempunyai target tahun 2015 kota solo menjadi ‘kota dalam kebun’. urabaya merupakan salah satu kota yang terbilang berhasil dan berkomitmen dalam meningkatkan ketersediaan lahan terbuka hijau. Hal tersebut dapat terlihat dari upaya yang dilakukan dari tahun ke tahun, diantaranya :
penghijauan dan penataan kawasan Hutan Kota, pemeliharaan Taman Sekartaji, pemeliharaan taman urban forest, pemeliharaan koridor Ngarsopuro, pemeliharaan kawasan Galabo, penataan Jln. Gatot Subroto dan Jln. Sudirman.
Pagarisasi Hijau.
Pembuatan Resapan Air. Penyusunan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembuatan 500 unit sumur resapan, biopori, penyusunan kajian potensi air tanah, desain pengembangan dan pengelolaan air tanah.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik, yakni berupa pemeliharaan sarana dan prasarana taman-taman kota, jalan, saluran, penerangan umum, lalu lintas, persampahan, meterisasi PJU, dan penggantian PJU dengan PJU hemat energi.
Revitalisasi Bangunan Warisan Cagar Budaya
Pemberlakuan kebijakan Clean Air, Kerjasama dengan GIZ mengenai program SUTIP, CASC, PAKLIM, Pelaksanaan Car Free Day. Car Free Daykami dari Purwosari sampai Ngladag, sepanjang 3-4 km, terpanjang di seluruh Indonesia.

Perkembangan kota solo


Tata ruang kota sudah mulai nampak, dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH ini sudah hampir memenuhi seperti undang-undang, yaitu 30%. 20% ruang terbuka hijau dari publik, 10% dari privat. Yang Pemkot sudah lakukan baru 11,9%.

kesimpulan :
Ruang Terbuka Hijau sangat amat dibutuhkan oleh sebuah kota. dengan adanya RTH mampu memberikan beragam manfaat, mulai dari menurunkan suhu kota, menjaga kualitas udara, dan menjadi daerah resapan air hujan untuk menghindari banjir ataupun tanah longsor. Namun dalam kenyataannya masih sangat banyak kota di Indonesia yang memiliki RTH dibawah standar 30% yang ditetapkan undang-undang.
            Solo adalah satu contoh kota yang sukses meningkatkan jumlah RTH di wilayahnya. Meskipun masih jauh daristandar minimal, namun usaha ini patutlah diapresiasi dan menjadi contoh bagi kota-kota lain yang belum memiliki kesadaran untuk mengembangkan RTH.
            Pemerintah suatu kota harus mampu menjadi motor penggerak dalam mengusahakan keberadaan Ruang Terbuka Hijau. namun masyarakat juga harus mendukung program pemerintah, dimulai dari yang paling sederhana yakni dengan ikut merawat serta menjaga ruang-ruang terbuka hijau yang sudah ada agar tidak rusak atau terbengkalai. Kerjasama yang baik dari dua sisi ini tentunya akan berdampak baik, karena keberadaan RTH di suatu kota tentunya akan memberikan manfaat baik dari segi keindahan maupun kesehatan bagi siapapun yang tinggal di kota tersebut.


Sumber :
http://swa.co.id/business-strategy/management/tahun-2015-solo-menjadi-kota-dalam-kebun
http://togurio.blogspot.com/2014/10/ruang-terbuka-hijau.html
http://www.solopos.com/2013/04/20/ruang-terbuka-hijau-di-solo-baru-21-398643
http://www.tempo.co/read/news/2012/10/01/058432899/Solo-Susun-Raperda-Ruang-Terbuka-Hijau
http://www.soloblitz.co.id/2013/05/06/solo-belum-penuhi-target-ruang-terbuka-hijau/
http://yogya.antaranews.com/berita/311486/ruang-terbuka-hijau-solo-baru-1202-persen

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Developer pemukiman untuk kalangan menengah kebawah

Pengembang perumahan (real estate developer) atau biasa juga disingakat pengembang (developer) adalah orang-perorangan atau perusahaan yang bekerja mengembangkan suatu kawasan permukiman menjadi perumahan yang layak huni dan memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijual kepada masyarakat.

Developer yang baik akan berdampak baik pula terhadap perumahan yang dibangunnya, hal ini terjadi karena pada umumnya masyarakat akan memilih perumahan yang memang sudah memiliki kepastian.
Pada saat sekarang ini para developer tidak hanya membangun real estate mewah saja, para developer juga membangun pemukiman untuk kalangan menengah kebawah, hal ini dilakukan karena melihat pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dan tidak semua orang mampu membeli rumah yang layak, oleh karena itu  banyak developer yang mulai melirik untuk membuat pemukiman untuk kalangan menengah kebawah.
Pemukiman untuk kalangan menengah kebawah yang dibangun juga didudkung program pemerintah yang memudahkan masyarakat dengan tingkat ekonomi terbatas memiliki rumah.
Pemukiman untuk kalangan menengah kebawah tidak selalu berbentuk perumahan seperti pada umumnya namun bisa juga berbentuk ‘rusun’ ataurumah susun, rumah susun dirasa sangat cocok untuk program pemerintah karena akan mengirit lahan terutama diwilayah kota yang sudah memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, namun untuk daerah 'suburban' bisa juga dibangun perumahan horizontal namun tentunya dengan harga yang relatif lebih murah.

pemerintah juga mempermudah pengurusan birokrasi engusaha properti yang ingin membangun permukiman kelas menengah ke bawah dengan begitu para developer dapat memangkas harga jual rumah menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat kalangan menengah kebawah.

sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rusunawa dan Rusunami

Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan. Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa membeli rumah di luar kota. Hal ini adalah pemborosan. Pemborosan terjadi pada:
  • ·         pemborosan waktu
  • ·         pemborosan biaya
  • ·         pemborosan lingkungan (karena pencemaran)
  • ·         pemborosan sosial (karena tersitanya waktu untuk bersosialisasi)


Jenis-Jenis RUSUN :

  • ·         Rumah Susun Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya harus menyewa dari pengembang.
  • ·         Rumah Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus
  • ·         Rumah Susun Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
  • ·         Rumah Susun Komersial : dibangun untuk mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.


Pengelompokkan berdasarkan penggunaan :

  • ·         Rusun Hunian : Seluruhnya berfungsi untuk tempat tinggal
  • ·         Rusun Bukan Hunian : Seluruhnya untuk kegiatan sosial atau tempat usaha
  • ·         Rusun Campuran : Sebagian untuk tempat tinggal dan sebagian lagi untuk tempat usaha


            Berdasarkan penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis rusun.Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh.Apartemen biasanya menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang biasa-biasa saja.Tetapi karena konotasi rusun yang negatif,karena mungkin pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai nama apartemen.
            Untuk parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir,sedangkan untuk rusun sendiri 10 unit untuk 1 parkir.Apartemen biasanya menyediakan basement,sedangkan rusun tidak.
            Sasaran Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata,tanpa melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat tinggal.Banyak yang mebeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga merangkak naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan per tahun.Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi kurang tepat sasaran.
            Contohnya seperti Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran.Letaknya yang cukup strategis di Jalan Raya Kemayoran, Jakarta Pusat serta diapit Taman Impian Jaya Ancol di utara dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran di sisi selatan dijadikan ladang investasi bagi orang-orang berduit.Para pemiliknya membiarkan unit kosong karena menginkan keuntungan yang besar didasarkan harga rusunami tersebut merangkak naik. Mahalnya rusunami tersebut karena tempatnya cukup strategis. Selain itu di dalam rusunami juga telah dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti lahan parkir, toko modern, dan Apotik.Tidak heran jika 4 tahun lalu harga /unitnya hanya 144 juta.Sekarang menjadi 300 juta/unit
            Di Jakarta tepatnya di kawasan industri pulo gadung ,Jakarta timur.Pembangunannya terhitung selama 2-3 tahun setelah pengumuman pemenang tender.Pembangunan Rusunawa dan Rusunami tersebut menelan anggaran hingga 83 M.Dengan 8 M untuk Rusunawa dan 78 M untuk Rusunami.Rusun tersebut di bangun di lahan seluas 7,1 ha.1,2 untuk pembangunan 4 tower Rusunawa dan 5,9 ha untuk pembangunan Rusunami di bangun sebanyak 5 lantai dengan kap. 320 unit.Terdapat 2 tipe yaitu tipe single Rp 240.000/bulan dan tipe famili dengan 2 kamar Rp350.000/bulan.Untuk Rusunami nantinya akan di bangun sebanyak 24 lantai sebanyak 3800 unit,dengan tipe 1 dan 2 kamar dengan harga mulai dari 140 juta.
            Asisten Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta Nurfakih Wirawan mengatakan, pembangunan rumah tingal sederhana di tengah-tengah lokasi perindustrian dan kawasan niaga di kawasan industri Pulogadung merupakan kebutuhan untuk memudahkan akses para pekerja di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, dengan mendekatkan akses tempat tinggal ke lokasi tempat bekerja, akan dapat mempercepat roda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah.
            Dalam sebuah riset, Procon Indah mengungkapkan, pembeli rusunami untuk investasi mencapai 20-40% dari keseluruhan pembeli unit apartemen bersubsidi itu.Pemerintah sebenarnya sudah berusaha membatasi aksi investor properti ini. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy`ari baru-baru ini mengatakan, pemerintah sudah memperketat persyaratan administratif bagi calon pemilik rusun. Salah satu aturan tidak boleh memindah tangankan rusunami minimal dalam lima tahun.dan jika ketahuan maka pemilik harus mengembalikan subsidi dan pajak yang telah dibebaskan.Proses seleksi administratif dilakukan dengan ketat melalui proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).Tapi, aturan yang sudah ada harus diberlakukan lebih ketat. Sebab, di negeri ini, semua celah dicari demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Konsistensi menjalankan aturan dari berbagai tingkatan mulai pengembang hingga perbankan jadi keharusan agar penjualan rusunami tak salah sasaran.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_susun
http://danikamalia.blogspot.com/search?updated-min=2014-01-01T00:00:00%2B07:00&updated-max=2015-01-01T00:00:00%2B07:00&max-results=25
romisatriawahono.net/2012/06/18/kiat-menyusun-alur-latar-belakang-masalah-penelitian/
http://www.hukumproperti.com/tag/rumah-susun/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS